NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Firman Drajat berpendapat Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk perpajakan sebagai landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada pengaduan yang aktif dari masyarakat. Karenanya ia meminta agar masyarakat lebih aktif lagi dalam melakukan pelaporan.
“Perppu AEoI ini tidak akan maksimal kalau pengaduan masyarakatnya juga tidak aktif dalam melakukan pelaporan,” ujar Firman dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (31/5/2017).
Sebagai imformasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk perpajakan. Perppu ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan membuka data nasabahnya kepada petugas pajak.
Perppu ini merupakan landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Dengan Perppu AEoI, pemerintah berharap tujuan utama untuk menegakkan ketaatan pajak dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah, dapat terealisasi. Sehingga, kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah dapat benar-benar dijalankan.
Adapun dalam pelaksanaan sistem AEoI, Indonesia akan bergabung dengan 136 negara yang sudah lebih dulu melaksanakan sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni berdasarkan permintaan, dilakukan secara spontan, dan dilakukan secara otomatis.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon