Hukum

Perppu Keterbukaan Data Keuangan Bisa Jadi Celah Kongkalikong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

Menurut Ketua Forum Pajak Berkeadilan Indonesia; Nurkholis Hidayat bukan tidak mungkin ada celah kolusi dalam penerapan Perppu tersebut. Misalnya terjadinya kongkalikong berupa penyuapan untuk menghapuskan beberapa subjek pajak.

“Tapi kalau yang seperti itu terjadi dalam proses penegakan hukum perpajakan dan itu sangat mungkin selalu terjadi. Apalagi KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) kita tidak jelas dan lebih diskresi sifatnya,” tutur Nurkholis ditemui usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (31/5/2017).

Yang jelas lanjut dia, Perppu ini lebih mengatur pada kewenangan otoritas pajak agar bisa mengakses informasi di bidang perpajakan dari dalam negeri maupun luar negeri menjadi lebih cepat. Terlebih banyak WP (Wajib Pajak) Indonesia yang seharusnya membayar pajak, tapi demi menghindari pajak akhirnya dia malah menaruh uangnya di negara-negara lain yang bebas pajak.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Jadi lebih memudahkan mereka para petugas pajak untuk mencari data pajak dengan cepat. Selama ini untuk mengumpulkan informasi itu, bahkan UU KUP yang sekarang ada itu masih harus minta ijin ke BI atau Menkeu dan itu butuh waktu yang panjang dan birokrasi yang panjang. Dengan adanya Perppu ini tidak perlu lagi ada kerahasiaan sepanjang itu demi pajak,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21