Perda BUMD Ganjal Pendirian Bank Umum Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Foto IST

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Foto: IST

Indonesia Harusnya Mampu Jadi Pusat Keuangan Syariah (Ilustrasi). Foto Jurnasl Islam
Indonesia Harusnya Mampu Jadi Pusat Keuangan Syariah (Ilustrasi). (Foto: Jurnal Islam)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana mendirikan Bank Umum Syariah tampaknya tidak berjalan mulus. Aturan  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi bantu sandungannya.

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Anik Maslahah mengungkapkan, OJK meminta dibuat Perda terlebih dahulu bila hendak mendirikan Bank Umum Syariah.

Baca juga: Alasan Perbankan Syariah Alami Penurunan Aset

“OJK minta harus dibuat perda terlebih dahulu yaitu Perda BUMD dan Perda Bank Umum Syariah tersebut,” katanya, Kamis (4/10).

Karenanya, Anik pesimis Bank Umum Syariah bisa didirikan pada tahun 2018, khususnya di Jawa Timur.

Baca juga: Persoalan Kemiskinan Hambat Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

“Kalau pada akhir tahun ini harus segera berdiri hal tersebut akan sulit terealisasi,” ujarnya.

Syarat lain seperti termuat dalam aturan OJK terkait Bank Umum Syariah ini ialah penyertaan modal yang harus disetor.

”Modal awal yang dimiliki adanya Rp 500 M, kurang 500 M lagi. Ini yang harus dipenuhi dalam pendirian Bank Umum Syariah,” ungkap Anik.

Baca juga: Pemikiran KH Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Sebagai Triger Terwujudnya Era Baru Ekonomi Indonesia

(gdn/anm)

Editor: Gendon Wibisono

Exit mobile version