Penyelenggara Pemilu Bakal Awasi Ketat Black Campaign di Sosmed

Black Campaign tidak bisa diteruskan. Stop sejak hari ini, Ilustrasi: Dok. Harian Anlisa

Black Campaign tidak bisa diteruskan. Stop sejak hari ini, Ilustrasi: Dok. Harian Anlisa

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengaku telah melakukan identifikasi terkait dengan potensi konflik pada Pemilu 2019. Menurutnya salah satun potensinya muncul dari penggunaan sosial media untuk black campaign, serta pengunaan isu SARA dalam pemilu 2019 nanti.

“Antisipasinya begini, kalo penyelenggara pemilu boleh meminta kepada penyedia jasa social media (FB, Twitter, Instagram) untuk memblok akun-akun yang dilarang ketika kampanye dalam pemilu ini,” ujar, Lukman, Senin (27/11/2017) malam.

Lukman melanjutkan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu berhak untuk menyurati penyedia jasa social media jika terjadi pelanggaran kampanye melalui penggunaan social media.

Menyebarkan SARA, black campaign itu kan dilarang, itu KPU dan Bawaslu boleh menyurati penyedia jasa social media itu untuk ngeblock,” terangnya.

Menurut Lukman jika penyedia jasa social media tidak mau memblok akun yang digunakan untuk melakukan black campaign maka penyelenggara pemilu dapat melaporkannya pada Menkominfo.

“Kalo misalnya penyedia jasa social media itu tidak mau ngeblok, berdasarkan surat dari penyelenggara pemilu maka penyelenggara pemilu boleh mengadukan ke Infokom untuk membanned, penyedia jasa social media,” katanya.

Menurut Lukman sudah ada kesepakatan antara Polri, Menkominfo, Penyedia Jasa Sosial media terkait dengan hal itu. “Tiga pihak itu sudah kita kumpulkan dan mereka setuju,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version