Berita UtamaHukum

Penyalahgunaan UU ITE Sebagai Alat Kriminalisasi Aktivis

NUSANATARANEWS.CO – Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng, mengutip dokumen resmi AS berjudul Doing Business in Indonesia: 2014, menjelaskan bahwa UU ITE Indonesia telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara.

Dalam dokumen tersebut, Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang informasi elektronik dan transaksi yang dimaksudkan untuk mempromosikan terbuka dan adil tentang perdagangan elektronik, telah disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berbicara.

Karenanya, Salamuddin menilai bahwa UU tersebut semestinya digunakan untuk membuka peluang investasi seluas-luasnya dan membuka peluang bisnis.

“Bagi para investor AS, UU ini seharusnya bertujuan untuk membuka peluang investasi, peluang bisnis atau dalam rangka ekonomi inklusif, bukan bertujuan untuk dinamisasi politik apalagi membelenggu demokrasi dan hak asasi,” ungkap Salamuddin di Jakarta, Jum’at (9/12/2016).

Merujuk hal tersebut, dirinya mencium adanya penyalahgunaan UU ITE sebagai alat untuk membelenggu demokrasi. Dimana tanpa disadari UU ITE telah menjelma menjadi alat kriminalisasi aktivis dan pihak-pihak yang memiliki pemikiran kritis.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Hal yang sama juga menjadi pandangan sebagian besar rakyat Indonesia. Tidak pernah terpikirkan oleh bangsa Indonesia sebelumnya bahwa UU ITE akan menjadi alat untuk membelenggu demokrasi, menjadi alat kriminalsiasi aktivis, menekan oposisi yang kritis dan melindungi penguasa dari berbagai kritikan,” sindir Salamuddin Daeng.

Kegelisahan Salamuddin ini mencuat pasca terjadinya penangkapan oleh beberapa aktivis jelang Aksi 212 lalu. Dengan menggunakan rujukan UU ITE, mereka (10 aktivis) yang diduga akan melakukan makar dicekal dengan jeratan UU ITE. (Adhon/Emka)

Related Posts

1 of 459