Pengacara Putu Klaim Uang SGD40.000 Untuk Jalan-Jalan Ke Singapore

Singapore

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI I Putu Sudiartana melalui pengacaranya Mohammad Burhanuddin mengklaim bahwa uang sebanyak SGD 40.000 yang ditemukan KPK saat meringkusnya merupakan uang pribadi. Uang tersebut rencananya akan digunakan oleh kliennya untuk jalan-jalan ke Singapore bersama keluarganya.

“Kami juga ada bukti tikettingnya, bukti booking hotelnya, nantinya bukti tersebut akan kita buktikan di pengadilan,” kata Burhan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam perkara ini, KPK menduga Putu menerima suap Rp 500 juta yang diberikan dalam tiga kali transfer dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan. Perihal tersebut, dia menantang KPK untuk membuktikannya.

“Yah silahkan saja KPK buktikan,” katanya.

Meski dia mengelak kliennya pernah menerima uang transferan dari Yogan , namun dia mengiyakan bahwa kliennya mengenal baik dengan Yogan Askan dan ada beberapa kepentingan dengan Yogan. Mereka berkenal baik dan ada sama-sama kepentingan lantaran mereka sama-sama dari partai Demokrat.

“Yogan Askan merupakan salah satu pendiri Demokrat dan beliau ini kepentingannya adalah ibaratnya ‘gue mau maju jadi ketua partai demokrat wilayah sana lu bisa tidak bantu-bantu,” ungkapnya.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah perantara penerima uang yaitu orang dekat Putu Sudiartana yakni staf Putu bernama Novianti. Namun hal itu juga dibantah oleh Burhanuddin. Menurutnya kalaupun ada transfer atau bentuk penerimaan uamg yang diterima oleh Novi, hal tersebut dirasa wajar. Karena Novi merupakan staff nya dan digaji olehnya. (restu/red-01)

Exit mobile version