Ekonomi

Penetapan UMK 2020 Timbulkan Polemik, Gubernur Diminta Ciptakan Suasana Kondusif di Jawa Timur

Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Basuki Babussalam
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Basuki Babussalam. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya -Fraksi PAN DPRD Jatim menyikapi penetapan gubernur Jatim terhadap UMK di Jatim 2020 mendatang. Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Basuki Babussalam mengungkapkan bahwa penetapan UMP yang berbasis pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut adalah upaya untuk memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun.

“Yang menjadi perhatian utama adalah kesejahteraan buruh. Selain itu, juga penting untuk memperhatikan aspek-aspek yang dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial,” jelasnya, Kamis (21/11/2019).

Kenaikan UMK ini ternyata juga memicu respon dari kalangan pengusaha. Bahkan, beberapa di antaranya akan memindahkan usahanya untuk melakukan efisiensi.

“Jika itu yang terjadi pasti angka penganguran akan bertambah. Untuk itu, FPAN mendorong gubernur agar membuat terobosan-terobosan kebijakan agar keberlanjutan usaha tetap terjaga.  Sehingga ikhtiar mencapai kesejahteraan melalui pertumbuhan ekonomi juga bisa terus dijaga,” sambungnya.

Pemprov Jatim, lajut Basuki, harus bisa menangkal problem-problem yang selama ini memberikan tekanan dan menambahi beban biaya di dunia usaha.

Baca Juga:  Pemerintah dan DPRD Sepakati APBD Kabupaten Nunukan 2025 Sebesar Rp. 2, Triliun, 33 Miliar

“Kelangkaan solar yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan produksi seperti yang berlangsung beberapa waktu lalu adalah salah satu contoh problem yang turut menekan dunia usaha,” kata Basuki.

Menurut Sekretaris DPW PAN Jawa Timur ini, masih ada banyak bidang yang bisa diintervensi pemprov agar keberlanjutan produksi dan distribusi di dunia usaha tetap bisa berjalan dengan lebih efisien.

“Sehingga penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tetap bisa meningkat. Karena angakatan kerja di Jatim terus bertambah tiap tahun, dan untuk menekan angka pengangguran dibutuhkan keberlangsungan sektor industri,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2020.

Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK sebesar 8,51% dari UMK sebelumnya. Rumusan prosentase itu diperoleh dari inflasi 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Sehinga kenaikan UMK 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 8,51%.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,064