NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi mengatakan banyak potensi di Jawa Timur yang sangat berpotensi dimaksimalkan pemerintah propinsi untuk menambah pundi-pundi pendatan daerah Ketika diberlakukan UU No1 tahun 2022 di tahun 2025 mendatang.
“Banyak sektor yang bisa dimanfaatkan misalnya potensi pesisir Jawa Timur diantaranya di sektor pelabuhan dan perikanan.Harapannya nanti bisa meningkatkan pendapatan daerah,” terang pria yang akrab dipanggil Kang Mahdi ini, Jumat (17/5/2024).
Politisi PPP ini mengatakan ada beberapa tempat yang menarik untuk dimaksimalkan dalam menggali pendapatan. Pria asal Probolinggo itu mengambil contoh pelabuhan Mayangan di Probolinggo. “Di sana ada obyek yang bisa dimaksimalkan untuk wisata. Juga ada daerah di Paiton bisa digunakan untuk wisata laut,” bebernya.
Diungkapkan oleh Kang Mahdi, pihaknya berharap Pemprov Bersama jajarannya punya inovasi bagaimana caranya bisa menggali potensi yang ada. ” Banyak sekali SDA (Sumber Daya Alam) yang dimiliki Jawa Timur untuk bisa diolah dan digunakan untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah, ” tandasnya.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono beberapa waktu lalu mengatakan dirinya mendorong upaya keras dalam meningkatkan PAD, mengacu pada potensi besar yang dimiliki oleh Jawa Timur. Adanya aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi pendorong peningkatan PAD.
“Selain pajak, sebetulnya kita punya potensi agar PAD kita bisa ditingkatkan lagi. BUMD kita dapat dijadikan alat untuk mencapai itu,” katanya. Mantan sekdaprov Jawa Timur ini menambahkan harapan besarnya agar perencanaan APBD dan APBN dapat selaras, sehingga mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
“Rencana APBD kepada rencana APBN hendaknya sinkron, sehingga pembangunan daerah juga menunjang Indonesia emas 2045,” tandasnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025 diperkirakan akan menghadapi penurunan hingga Rp4,2 triliun, sebagai dampak dari pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penurunan tersebut sebagai imbas dari diberlakukannya UU No 1 tahun 2022 di tahun 2025 mendatang. (setya)