Penambahan Jumlah Pemilih Signifikan, Bawaslu Kendal Ingatkan Beberapa Potensi Permasalahan

bawaslu kendal, dpt kendal, dpthp kendal, tps kendal, kpu kendal, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco, pemilih ganda, daftar pemilih potensial, ketua bawaslu kendal, odilia amy wardayani, uu pemilu
Bawaslu Kabupaten Kendal. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, KendalBawaslu Kendal menyoroti kenaikan jumlah pemilih sebanyak 18.284 dan 3.380 pemilih potensial non KTP elektronik dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap II yang baru saja ditetapkan oleh KPU setempat.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal, Wahidin Said mengatakan kenaikan jumlah pemilih yang cukup signifikan dalam DPTHP-2 berpotensi menimbulkan permasalahan terkait akurasi data pemilih.

“Seperti ganda dengan pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya. Baik dalam satu TPS, satu desa/kelurahan, antar kabupaten maupun provinsi. Juga data invalid NIK, tanggal bulan tahun lahir, alamat, sudah tidak pindah domisili, dan tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia,” terang mantan Ketua KPU Kendal ini, Selasa (13/11/2018).

Terhadap hal itu, Wahidin mengingatkan agar penambahan tidak justru menimbulkan permasalahan baru. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Kendal untuk memperbaiki data ganda, data invalid, maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.

Potensi masalah lainnya, imbuh Wahidin, penambahan jumlah pemilih yang sangat besar itu akan mempengaruhi penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah tetapkan sebelumnya sebanyak 3.445 TPS.

“Apabila pemilih dalam satu TPS melebihi 300 pemilih, sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU, maka daftar pemilih dalam satu keluarga akan terpisahkan di TPS yang berbeda. Apalagi kalau letak TPS jauh dari jarak tempat tinggal pemilih. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan,” Wahidin mengingatkan.

Isu lain yang menjadi perhatian Bawaslu Kendal adalah menyelesaikan data 3.830 daftar pemilih potensial non KTP elektronik.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mendesak KPU Kendal berkoordinasi secara intensif dengan Dispendukcapil untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik. Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya selain harus terdaftar dalam daftar pemilih, juga wajib memiliki KTP elektronik.

“Kami akan terus mengawal DPTHP-2 yang telah ditetapkan oleh KPU Kendal dan memastikan rekomendasi-rekomendasi yang telah kami sampaikan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semuanya ini semata-mata untuk memastikan daftar pemilih akurat. Setidaknya mendekati kondisi aktual yang ada di masyarakat,” tegas Odilia.

Sebagaimana diberitakan, KPU Kendal telah menetapkan DPTHP-2 sebanyak 786.473 pemilih melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin (12/11) kemarin. Terdapat penambahan pemilih sebanyak 18.284 dari yang ditetapkan sebelumnya yakni 768.189.

(slh/udn/eda)

Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version