Pemkab Nunukan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Kaltimtara Sosialisasikan Bansos di Sebatik

Pemkab Nunukan,BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kaltimtara sosialisasikan bansos di Sebatik.
Foto: Bupati Nunukan saat mensosialisasikan Bansos kepada pemuka agama di Sebatik

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Setelah dilakukan sosialisasi beberapa waktu yang lalu di Kantor Bupati Nunukan tentang Bantuan Sosial kepada Guru ngaji, Khotib, Marbot, Guru Sekolah Minggu dan Pendeta dalam hal kolaborasi kerjasama Pemkab Nunukan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kaltimtara, kegiatan sosialisasi yang sama kembali digelar untuk di pulau Sebatik, tepatnya di Gedung Astrada Sebatik, Selasa (13/9).

Dalam paparan Bupati Laura menjelaskan bahwa  pemberian bantuan sosial tidak bisa berjalan apabila mengharapkan dana Pemda saja, perlu kolaborasi dengan Baznas sehingga dapat mencakup semua dan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya.

“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian kita dari pemerintah daerah untuk meringankan sedikit beban masyarakat. Untuk Baznas mengcover Imam Masjid, Khotib, Marbod Mesjid, dan Guru Mengaji dengan total 1500 Kuota sedangkan Pemda sendiri yang diluar dari tanggungan Baznas, seperti Guru Sekolah Minggu, dan para Pendeta dalam pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan masing-masing,” jelas Bupati Laura.

Dijelaskan juga bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perhatian atau perlindungan sosial sehingga ada kenyamanan dalam bekerja.

“Kecelakaan kerja tidak diminta minta, misalnya terjadi kecelakaan pada saat bekerja, cacat fisik atau meninggal dunia akan mendapat jaminan sosial, sehingga ada kenyamanan dalam bekerja,” kata Laura.

Senada dengan Bupati Laura, Ketua Baznas M. Sahri Fadly juga menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural sehingga Baznas diamanahkan untuk membantu pemerintah dalam hal bantuan sosial. Dalam hal ini membantu para Imam, Guru Mengaji, Khotib, Marbot Masjid serta tokoh Agama dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemarin kita sudah MoU dengan Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Nunukan untuk Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1500 orang,” ujar Zahri Fadly.

Adapun kisaran pembayarannya, Kata Sahri Fadly tidak sama, berapapun gaji mereka, standar gaji 2 juta.

“Standar gaji mereka dihitung dari dia mengalami musibah, seperti yang di saksikan barusan, penyerahan simbolis tadi mendapat uang sebesar Rp 42.000.000 atau 42 kali gaji karena mengalami kecelakaan fisik, dan apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan 42 gaji dikali dua juta : Rp. 84. 000.000, dan ada jaminan sosial lainnya ahli warisnya yang masih usia sekolah mendapat beasiswa sebanyak dua orang dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi.” jelasnya (ADV/ES)

Exit mobile version