Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Gagal Tegakkan Supremasi Hukum

Ilustrasi Jokowi-Jk/foto Nusantaranews.co

Ilustrasi Jokowi-JK. (Foto: NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Palu – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi hukuam, karena hukum berjalan sesuai kehendak penguasa.

Hal itu terbukti dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok. “Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Fery dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/4/2017) di Jakarta.

Fery sangat menyesalkan sikap Jaksa yang hanya menuntut terdakwa penista agama Islam dengan satu tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal dalam surat edaran MA Nomor 4/1964 lanjut Fery, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yang menghina agama tertentu.

Dirinya mencontohkan para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. “Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok,” jelasnya.

Itu artinya lanjut Fery, penegakkan hukum tidak berjalan baik, bahkan cenderung dirusak oleh mereka yang sedang berkuasa. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah Sulteng menantang Presiden Jokowi, jika serius menegakkan hukum atau tidak ingin disebut menegakkan hukum berdasarkan selera penguasa, maka sebaiknya presiden segera mencopot Jaksa Agung, karena tidak mampu memberikan pembinaan bagi anak buahnya dalam melihat secara objektif kasus penodaan Agama oleh Ahok.

“Kalau tidak ada invervensi, maka sebaiknya presiden copot pimpinan jaksa itu, ya jaksa agung harus dicopot,” jelasnya.

Dia juga mengharapkan Hakim dapat melihat secara objektif kasus penodaaan agama tersebut, sehingga memberikan vonis maksimal. “Harapan kita sekarang pada Hakim, semoga tidak masuk angin seperti Jaksa. Jangan sampai Rakyat mencari keadilan sendiri di luar sana,” tandasnya. (*)

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version