Pemerintah Indonesia Dinilai Takut Dikritik Oleh Rakyatnya

(Ilustrasi) Seseorang yang anti kritik. Ilustrasi: maxresdefault

(Ilustrasi) Seseorang yang anti kritik. Ilustrasi: maxresdefault

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya bahwa buruh dan rakyat kecil tidak butuh butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va, jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, darurat PHK lebih nyata dibandingkan Perppu Ormas. “Buruh menolak Perppu Ormas karena menciderai demokrasi. Kegentingan sebenarnya adalah Darurat PHK!,” tegas Iqbal kepada nusantaranews.co, baru-baru ini.

“Lahirnya Perppu berkaitan dengan pembubaran ormas ini menjadi bukti jika pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemudian menjadi panik dan paranoid, takut dikritik oleh rakyatnya sendiri,” imbuhnya.

Telaah: Soal PTKP, Said Iqbal: Pemerintah Ini Mirip VOC, Menarik Upeti dari Rakyat

Menurut Iqbal, keberadaan Perppu Ormas akan menghambat gerakan sipil—termasuk gerakan buruh—dalam meperjuangan hak-haknya. Hal ini karena, dengan adanya Perppu Ormas, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah.

“Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan,” jelas dia.

Lebih lanjut ia menyatakan, arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas. Karena itu, kata dia, KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Tetapi tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” cetusnya jelas.

Simak: Soal Upah Padat Karya, KSPI: Keberpihakan Pemerintah Sungguh Berat ke Pengusaha

Pemerintah, kata Iqbal, seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah dikarenakan terbitnya PP 78/2015, yang mengancam PHK besar-besaran perusahaan yang sudah melakukan PHK adalah PT Smelting (Gresik), PT Freeport (Papua), PT Indoferro, PT Indocoke, PT Jaya Karya Perdana (Cirebon), PT Nyonya Meneer (Semarang), 7-Eleven (Jakarta), dan Hypermart (Jabodetabek).

“Alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini,” ujarnya.

Baca: KSPI Sebut Rakyat Indonesia tak Ikut Menikmati Pembangunan Infrastruktur

“Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas,” tambahnya menutup.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version