NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam upaya melindungi merek nasional, Pemerintah Indonesia menggandeng Organisasi Hak Kekayaan atas Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organizational/WIPO). Dalam hal ini, pemerintah akan segera mengesahkan keikutsertaan Indonesia dalam Protokol Madrid, yakni protokol tentang sistem pendaftaran hak intelektual internasional.
Menperin juga menilai, industri TPT memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang pada masa depan. Oleh karena itu, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) pada 2015-2035, sektor ini diprioritaskan dalam pengembangannya agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, industri TPT yang beroperasi di Indonesia telah terintegrasi dengan klasifikasi dalam tiga area. Pertama, sektor hulu yang didominasi menghasilkan produk fiber.
Kedua, sektor antara, perusahaan-perusahaan yang proses produksinya meliputi spinning, knitting, weaving, dyeing, printing dan finishing. Ketiga, sektor hilir berupa pabrik garmen dan produk tekstil lainnya.
Berdasarkan data United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-9 di dunia untuk Manufacturing Value Added.
Posisi ini sejajar dengan Brazil dan Inggris, bahkan lebih tinggi dari Rusia, Australia, dan negara ASEAN lainnya. Oleh karenanya, Kemenperin terus memacu hilirisasi industri guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. (*)
Editor: Romandhon