Pemerintah Ambil Alih Sertifikat Halal dari Ormas Islam, Ini Kata NU

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Aziz. Foto Fadhila/Nusantaranews

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Aziz. Foto Fadhila/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Imam Aziz berpendapat bahwa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, dan ormas islam lainnya tetap berperan penting dalam sertifikasi halal. Hal tersebut setelah pemerintah secara resmi membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Namun, dipastikan Imam, hal itu tak akan menghilangkan peran sejumlah ormas dalam memberikan sertifikasi halal.

“Jadi pengertian saya tidak dipindahkan, Kemenag itu hanya mengambil porsi tertentu, MUI ambil porsi tertentu, NU ambil porsi tertentu, Muhammadiyah juga begitu, ormas lain juga begitu. Jadi ini soal bagaimana masyarakat merasa aman,” tuturnya usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk ‘Merawat Kebhinekaan dan Demokrasi di Indonesia’, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin, (21/11/2016).

Sebagai informasi badan yang baru saja dibentuk itu, memiliki kewenangan antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk, melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Selain soal kewenangan menerbitkan sertifikat halal, ada beberapa poin lain yang bakal menguntungkan pemerintah. Salah satunya, keberadaan BPJPH di bawah kendali Kemenag yang bakal mempermudah pemerintah dalam melakukan audit.

Audit bisa dilakukan atas permintaan menteri agama atau jika ada laporan dari masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika diketahui BPJPH melakukan jual-beli sertifikat halal, maka Inspektorat Jenderal Kemenag bisa mengusutnya.

Keuntungan lainnya adalah dana yang diperoleh dari sertifikasi halal bisa dimasukkan ke kas negara melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, nantinya besaran tarif proses sertifikasi bakal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Jadi intinya Fatwa Halal tetap otoritas ormas sebelumnya, namun untuk sertifikasinya dikeluarkan oleh  BPJPH yang berada dibawah naungan Kemenag.

Dalam hal pelaksanaan tugas nanti badan ini akan berpedoman pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Restu)

Exit mobile version