NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini beredar informasi bahwa beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditekan oleh beberapa anggota DPR Komisi V untuk tidak buka suara. Hal tersebut lantaran beberapa pejabat di Kementerian PUPR tersebut mengetahui siapa saja nama-nama anggota komisi V DPR yang kecipratan uang haram dari proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian PUPR dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 itu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah akan memastikan terlebih dahulu informasi tersebut. Namun jika informasi tersebut benar adanya, pejabat yang merasa diintimidasi tersebut diminta untuk segera melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bisa ajukan ke LPSK,” ucapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (18/1/2017).
Febri memastikan pihaknya akan melakukan perlindungan terhadap saksi, jika saksi tersebut sangat dibutuhkan KPK. Sebab lanjut, salah satu kepentingan penanganan perkara di KPK adalah dengan melakukan ngakomodasi keterangan para saksi. Baik dari proses penyidikan hingga proses persidangan nanti.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, serta Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.
Tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Amran HI Mustary, Abdul Khoir, So Kok Seng, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kini beberapa dari mereka ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang masih menjadi terdakwa dan masih menjadi tersangka. KPK pun masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Restu)