PDIP Ngotot Ajukan Hak Interpelasi untuk Anies-Sandi, DPR: Sikapi Positif

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Foto: Restu Fadilah/NusantarNews)

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Foto: Restu Fadilah/NusantarNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI terus menggalang kekuatan menggunakan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur dan Wagub, Anies Baswedan-Sandiaga Uno Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai pengajuan hak interpelasi pada 100 hari Anies-Sandi memimpin DKI Jakarta harus disikapi dengan positif.

“Sungguh tidak proporsional jika Pemprov DKI kebakaran jenggot dengan rencana interpelasi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Menurut Sahroni hak istimewa yang akan dilayangkan merupakan hal yang lumrah digunakan saat anggota DPRD merasa ada yang janggal dengan kebijakan eksekutif. Dan pengajuan hak ini tercantum di Pasal 63 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sahroni menyatakan kebijakan yang prorakyat bukan berarti harus mengesampingkan peraturan yang berlaku. “Kebijakan tidak boleh menghalalkan segala cara dengan dalih ‘atas nama rakyat’,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Ia meminta pemimpin DKI menjadikan peraturan sebagai pijakan untuk menelurkan kebijakan. Karena, perjalanan pemerintahan Anies-Sandi akan selalu diperhadapkan dengan catatan negatif jika kerap menabrak aturan.

Hal itu terbukti saat Anies memperbolehkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota. Padahal, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Moda Transportasi dan Perda Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban, tegas melarang pengoperasian becak.

Wakil rakyat dari dapil Jakarta Utara ini juga berharap hak interpelasi dipergunakan oleh anggota DPRD dengan bijak.

“Arahkan untuk perbaikan kebijakan. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya. Hak interpelasi harus menjadi jalan menuju dialog yang positif-konstruktif antara legislatif dan eksekutif serta harus ada adu argumen yang rasional,”

“Terpenting bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif,” tegas Sahroni menambahkan.

Kini, sambungnya, yang dinanti publik adalah apakah contain uji kebijakan itu murni kepentingan publik, dan mengarah pada kebijakan yang lebih baik? Pada akhirnya, publik akan tahu ke mana arah politik interpelasi yang dikonstruksikan dan yang akan diusung oleh wakil rakyat tersebut. “Yang penting interpelasi mengarah pada perbaikan kebijakan Pemerintahan DKI Jakarta yang lebih baik dan tidak melanggar aturan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menegaskan interpelasi masih terus dibangun menjadi kenyataan. Bahkan Gembong menyebut banteng kebon sirih terus bangun komunikasi lintas fraksi.

Tapi anggota Komisi A DPRD DKI itu enggan menyebut fraksi mana saja yang setuju dengan hak interpelasi. “Sudah ada beberapa fraksi yang sudah kami ajak bersama-sama mengkaji persoalan yang ada di Jakarta ini,” kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta Jumat (2/2/2018).

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Exit mobile version