PBNU Ajak Publik Akhiri Pro Kontra Revisi UU KPK

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas Ajak Publik Akhiri Pro Kontra Revisi UU KPK. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengajak semua pihak untuk menghakhiri pro kontra revisi UU KPK. Menurutnya, pihak pro maupun kontra sama-sama inginkan lembaga hukum di Indonesia kuat.

“Saya percaya seluruh komponen bangsa menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat. Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut hukum harus berdaulat, termasuk hukum di bidang korupsi,” ungkap Robikin dalam siaran persnya, Selasa (17/9/2019).

Dirinya menyebut, pro dan kontra revisi UU KPK harus diletakkan dalam cara pandang untuk meguatkan lembaga hukum di Indonesia. Pihak pro menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel. Baik secara kelembagaan maupun sistemnya. Demikian sebaliknya. Pihak kontra juga menginginkan KPK kuat dan berdaya.

Robikin melihat baik pihak pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Hanya saja, sudut pandangnya berbeda.

“Oleh karena itu, mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung,” jelasnya.

Menurut dia, masih terbuka ruang untuk mengoreksi jika proses revisi dinilai tidak sesuai. Yakni dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pewarta: Romadhon

Exit mobile version