Pasca Dilantik, Ini Langkah Awal Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Foto: Istimewa)

Pasca dilantik Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno agar laksanakan komitmen wujudkan good clean and strong government. Di antaranya dengan cara menggantikan seluruh Komisaris dan Direksi BUMD DKI “titipan dan loyalis” dari era Ahok-Djarot. Hal ini berdasarkan track record kinerja dan LHP BPK, di mana tercatat tidak profesional entrepreneurship dan profit oriented business management.

Berdasarkan dokumen-dokumen a.l Wakil Ketua Tim Hukum & Advokasi Anies-Sandi saudara Yupen Hadi pernah melaporkan Direksi PT Bank DKI atas dugaan “menjadi distributor money politic kampanye paslon Ahok-Djarot via Kartu Jakarta Lansia”. Dugaan tersebut juga diikuti adanya temuan “pemberian kemudahan kredit rumah bagi PNS DKI loyalis paslon Ahok-Djarot.” Hal ini terbukti pasca KPUD menetapkan paslon Anies-Sandi pemenang Pilkada serta merta PT Bank DKI menghentikan “pemberian kemudahan kredit rumah bagi PNS DKI”.

Selain dari itu, pemberian 23 ekor sapi ke masyarakat Pulau Seribu, diduga kuat difasilitasi PT Bank DKI seperti adanya temuan dan pengakuan koordinator warga luar Prov DKI menerima puluhan ekor sapi dari Gubernur Ahok via PT Bank DKI.

Berdasarkan Surat Edaran No.3/SE/CORSE/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017 dimaksudkan “persamaan statemen secara perusahaan”, jika dipahami butir 1 beserta sub poin mengakibatkan pertanyaan mengapa PT Bank DKI pada hari yang sama (12-13 April 2017) membiarkan antrian warga lansia dan membukakan rekening atas nama warga hanya berdasarkan copy KTP dan Kartu Keluarga? Ironisnya, peristiwa itu ditemukan di Kantor Cabang Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Koja dan Kantor-kantor Walikota. Patut diduga pelaksanaan pembukaan rekening bagi lansia di masa kampanye jelang hari pencoblosan tanggal 19 April 2017 sudah dipersiapkan secara “prosedural” dengan alibinya berdasarkan Surat Edaran tersebut.

Dalam LHP BPK triwulan ke-3 dan ke-4 atas kinerja keuangan pemanfaatan Penyertaan Modal Pemerintah dalam Laporan Realisasi Penyerapan APBD TA 2016, tercatat PT Bank DKI menerima Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) senilai Rp 1.2 triliun yang menjadi perhatian serius yang diduga meragukan BPK karena tidak sesuai kaidah PP No.58/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan serta UU No.17/2013.

Oleh sebab itu, patut diduga Oknum Komisaris dan Direksi PT Bank DKI melakukan abuse of power atas pemanfaatan dana PMP di masa kampanye Pilkada DKI, di mana Kepala BPKAD Heru Budi juga sebagai Komisaris Utama PT Bank DKI. Semakin tidak logis laporan Tim Hukum & Advokasi Anies-Sandi sampai sekarang tidak ada kabar lanjut, baik law enforcement dari OJK maupun dari aparat hukum terkait.

Lebih tidak logika atas dugaan money politic oleh oknum-oknum BUMD tidak dapat diantisipasi Tim KORSUPGAH DKI.

Demi kelancaran dan keberlangsungan realisasi janji kampanye serta visi misi Gubernur Anies-Wagub Sandi, sebelum melangkah jauh akan lebih baik jika melakukan pembenahan dan pembersihan di lingkungan BUMD menggantikan seluruh Komisaris-Direksi yang dilanjutkan menggantikan pejabat-pejabat Eselon 2-4 di Pemerintah Prov DKI berdasarkan akuntabilitas dan kapabilitas PNS berdasarkan pemahaman dan penguasaan Tupoksi.

Penulis: Ir. Agus Chairudin, Pemerhati Kebijakan Pemerintah & Transparansi Anggaran

Exit mobile version