Partai Gelora Indonesia Gelar Focus Group Discussion Tentang Pilkada 2022

Partai Gelora Indonesia gelar Focus Group Discussion tentang Pilkada 2022
Partai Gelora Indonesia gelar Focus Group Discussion tentang Pilkada 2022.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Partai Gelora Indonesia gelar Focus Group Discussion tentang Pilkada 2022 dengan tema “Akankah Pemerintah Aceh Gelar Pilkada 2022 sesuai dengan UUPA”? Kegiatan FGD ini diselenggarakan di sekretariat Partai Gelora Aceh, Jumat siang (22/1).

Pada FGD tersebut, ketua Partai Gelora Indonesia Aceh menyampaikan bahwa partai Gelora mendukung proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh beberapa hari lalu. Partai Gelora juga sangat mengapresiasi dan meminta pihak penyelenggara untuk mematuhi amanah UU PA yang telah mengatur penyelenggaraan Pilkada Aceh.

Hadir sebagai narasumber antara lain: Muchlis Mukhtar (Praktisi Hukum dan Pengacara), Ridwan Hadi (mantan KIP Aceh 2012-2017), dan Samsul Bahri (Komisioner KIP Aceh) serta dimoderatori oleh Elizar Rusli (Akademisi dan pengacara). FGD ini juga dihadiri oleh mantan Anggota DPRA Moharriadi Safari dan Pengurus Wilayah Partai Gelora Indonesia.

Pada kesempatan pertama, Muchlis Mukhtar menceritakan tentang sejarah panjang dinamika politik Aceh di era konflik hingga proses damai Aceh. Di mana salah satu harga diri dari kekhususan Aceh pasca MoU Helsinki adalah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2006, yang merupakan Pilkada pertama di Indonesia. Dalam perjalanannya UUPA membahas khusus dalam satu BAB tentang Pilkada Aceh.

“Ini menandakan bahwa Pilkada Aceh merupakan bagian dari sejarah yang tak terpisahkan dari konteks Perdamaian Aceh. Hingga beliau memastikan jangan sampai keistimewaan Aceh terus dilucuti oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ridwan Hadi juga menekankan bahwa Pilkada Aceh memiliki sifat kekhususan dan keistimewaan sebagai bagian dari Lex specialized.

“Dalam hal ini pembentukan KIP bersifat mandiri/independen berdasarkan UUPA,” kata Ridwan. “Bahwa sebenarnya Pilkada Aceh merupakan etalase demokrasi lokal di Indonesia yang dapat menjadi contoh bagi dunia,” tambahnya.

Pembicara ketiga, Samsul Bahri menggarisbawahi bahwa Pelaksanaan pilkada di Aceh berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada dari daerah lain di Indonesia. Di mana negara mengakui hak-hak kekhususan dan keistimewaan penyelenggaraan Pilkada Aceh yang merupakan amanah dari UUPA.

“Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh dipilih setiap 5 tahun sekali, yang tidak berarti sebagai periodesasi,” terang Ketua KIP Aceh itu.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat ini menghasilkan rekomendasi pokok yakni: “Pilkada Aceh harus berjalan sebagaimana mestinya”. Dan hal ini harus mendapat dukungan semua pihak, masyarakat, penyelenggaraan negara, dan politisi. Sehingga Aceh mendapatkan kepastian dalam kenduri rakyatnya.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian cindera mata berupa buku kepada pemateri berjudul “Gelombang Ketiga Indonesia” yang ditulis oleh ketua umum Partai Gelora Indonesia, Anies Matta yang diserahkan langsung oleh ketua DPW Partai Gelora Aceh. (Rifan/Bur).

Exit mobile version