Pakar Hukum: Hak Angket Gugur Asal Fraksi Konsisten Menolak

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Foro via radarpolitik/Nusantaranews

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Foro via radarpolitik/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI telah menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam eapat paripurna (28/4/2017) lalu. Meski demikian, usai ketok palu sejumlah partai politik ramai-ramai “balik badan”.

Setidaknya, enam fraksi menyatakan penolakan terhadap usulan hak angket tersebut. Enam fraksi tersebut adalah Demokarat, Gerindra, PAN, PKB, PKS dan PPP.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar hak angket tersebut bisa saja gugur. Asalkan keenam partai tersebut konsisten.

“Caranya partai-partai yang menolak ini tidak mengirimkan anggotanya untuk menjadi panitia khusus (pansus). Dalam Undang-undang setuap fraksi di DPR RI harus mengirimkan satu anggotanya ke pansus. Kalau pansus ini tidak komplit tidak terbentuk panitia dan angket tersebut bisa gagal,” jelas Fickar di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Terlebih lagi lanjut Fickar, paripurna persetujuan hak angket diduga diputuskan sepihak oleh pimpinan DPR, tanpa mempertimbangkan aturan dan mekanisme dalam pengambilan keputusan.

Untuk diketahui, usul penggunaan hak angket muncul dalam RDP (rapat dengar pendapat) Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.

Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version