Paguyuban Warga Kulon Progo Sesalkan Warga Luar Organisir Aksi Penolakan NYIA

Masterplan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kulonprogo. (Foto: Istimewa)

Masterplan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kulonprogo. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Total jumlah lahan yang sudah dibebaskan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk kepentingan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah mencapai 97,12 persen dari total 587,3 hektare. Lahan seluas itu terdiri dari 5 desa, 19 dusun, 2.700 kepala keluarga (KK) dan 4.400 bidang tanah. Sejauh ini, menurut data AP I, masih ada sekitar 30 KK yang lahannya masih enggan dibebaskan. Inilah yang kemudian terus menerus memancing gejolak.

Beberapa hari belakangan, gejolak kembali terjadi di sekitar area pembangunan bandara NYIA di Kulon Progo. Pada Selasa (5/12) lalu, sejumlah aktivis yang terdiri dari beberapa kampus ditangkap polisi setelah mengadakan aksi menolak pembangunan NYIA. Mereka ditangkap polisi karena dinilai berusaha menghalangi proses pengosongan lahan. Para aktivis ini belakangan diketahui menamakan dirinya Aliansi Tolak Bandara Kulonprogo yang merupakan gabungan aktivis dari berbagai kampus di DIY. Alasan paling populer yang disampaikan para aktivis ialah bahwa pemilik lahan takut sumber penghidupannya hilang terkena bandara. Pasalnya, sebagian besar lokasi bandara mengenai tanah pertanian produktif.

Warga Temon Kulonprogo Saat Demo menolak pembangunan Bandara Baru. Foto via beritatrans

Paguyuban Gerbang Bintang Selatan berada di lain pihak. Menurut mereka pasca terbitnya Perpres No 98 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan bandara NYIA proses pembangunan bandara seharusnya dapat berjalan lancar dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat Kabupaten Kulon Progo.

“Akan tetapi muncul gerakan penolakan yang dikoordinir mahasiswa yang notabene adalah masyarakat dari luar Kulon Progo, yang menyuarakan penolakan pengosongan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan bandara NYIA,” kata GBS dalam sebuah pernyataan, Senin (12/11/2017).

Menurut paguyuban ini, gerakan penolakan tersebut telah mencederai harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian dari Kawulo Dalem Keraton Ngayogjokarto Hadiningrat Pemangku Sosial Budaya di Telatah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Karena Pembangunan bandara NYIA menjadi harapan baru bagi masa depan warga masyarakat Kulon Progo,” katanya.

Karenanya, paguyuban ini mendesak AP I dan PT Pembangunan Perumahan bergerak cepat dan sigap dalam merespon tentang Percepatan Pembangunan Bandara Kulon Progo.

Selain itu, mereka juga mendorong kepolisian untuk tetap bertindak tegas dan terukur sesuai SOP terhadap pihak-pihak yang menghambat proses pembangunan bandara Kulon Progo. “ Kepolisian tidak perlu ragu, kami masyarakat Kulon Progo senantiasa bersama dengan jajaran kepolisian, dalam hal ini Polres Kulon Progo,” katanya.

Tak hanya itu, paguyuban yang menamakan dirinya Gerbang Bintang Selatan ini menegaskan mereka tidak akan rela apabila pembangunan bandara Kulon Progo dihambat oleh segelintir orang dari luar Kulon Progo.

“Gerbang Bintang Selatan tidak rela apabila pembangunan bandara Kulon Progo yang merupakan impian dan harapan seluruh masyarakat Kulon Progo untuk kemajuan dan kesejahteraan dihambat oleh segelintir orang dari luar Kulon Progo. Bahkan, bila diperlukan kami akan membentuk Pam Swakarsa khusus untuk mengawal dan mengamankan pembangunan bandara Kulon Progo,” tutup pernyataan GBS. (red)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version