Oknum PNS Ponorogo Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindakan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Ponorogo menyita barang bukti oknum PNS melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur. (Foto Muh NurcholisNusantaraNews)
Kepolisian Ponorogo menyita barang bukti oknum PNS melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur. (Foto Muh NurcholisNusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AriI (40) yang tertangkap melakukan tindak pidana perbuatan asusila pencabulan. Pelaku merupakan pesuruh SD warga dukuh Pabrik, desa Bulu kidul, kecamatan Balong, Ponorogo, Jatim.

Informasi Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menyebutkan Ari melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan Serta Cabuli Gadis, Dua Pemuda Ponorogo Ditangkap Polisi

“Tersangka Ari melakukan pencabulan dalam kurun waktu antara pertengahan Agustus 2016 sampai pertengahan Maret 2018 lalu,” kata AKP Sudarmanto di Ponorogo, Rabu (11/4/2018).

Dengan kata lain, tersangka melakukan perbuatannya sudah sejak lama.

AKP Sudarmanto menuturkan, tersangka Ari melakukan aksi bejatnya di kamar rumah tersangka dan di sebuah gubuk di tengah sawah di Dukuh Pabrik, Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Ponorogo.

Dikatakannya, tersangka melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial Bunga (15) yang merupakan warga Dukuh Ngecrak, Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Ponorogo.

“Sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah hasil Visum Et Repertum serta baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” imbuhnya.

Baca juga: Negara Darurat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi

Kata AKP Sudarmanto, turut diamankan juga barang-barang pemberian tersangka berupa jaket warna hitam, kaos lengan pendek warna merah, kaos lengan panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna ungu, celana panjang bahan kain warna abu-abu, handphone.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan berupa ‎buku tulis berisi tulisan tangan korban serta Testpack kehamilan dengan hasil garis merah 2 positif serta ‎1 sprei warna hijau motif garis.

Korban diperiksa. Ditemukan ada yang tidak beres di tubuh korban. Orang tua saudara korban bersama perangkat desa Desa Bulu Kidul lalu melaporkannya ke UPPA Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, kepolisian Ponorgo memutuskan untuk menahan tersangka. “Tersangka langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version