NUSANTARANEWS.CO – Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9).
Sebelum bergegas pergi dari markas Agus Rahardjo CS, Nazaruddin kembali berkicau tentang adanya dugaan korupsi. Kali ini Nazaruddin menuding adanya korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006-2007.
“Kalau Gedung MK itu korupsinya karena dalam pembangunan melalui penunjukan langsung dan itu sdah menyalahi aturan dengan nilai proyek Rp 300 miliar,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (28/9).
Hanya saja koruptor mega skandal Hambalang itu tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Teemasuk berapa nilai total kerugian yang ditimbulkan. “Yang terlibat itu Sekjen MK Janedri itu yang menawarkan uang ke teman-teman,” ungkapnya.
Nazaruddin menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan proyek pembangunan gedung MK itu ke KPK. Namun dia menyerahkan semuanya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Restu)