Hukum

Elza Syarief Bantah Fasilitasi Adnan Pandu Terima Uang 1 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Elza Syarief Bantah Fasilitasi Adnan Pandu Terima Uang 1 Miliar. Pengacara terpidana Muhammad Nazaruddin yakni Elza Syarief membantah tudingan mantan anak buah kliennya Yulianis yang menyebut dirinya pernah memfasilitasi pemberian uang sebanyak Rp 1 miliar kepada Komisioner KPK, Adnan Pandu Pradja.

Elza bercerita sewaktu dirinya menangani kasus pertama Nazaruddin yakni kasus Wisma Atlet, atas perintah Nazaruddin dirinya pernah mengirimkan surat secara resmi kepada KPK untuk mendiskusikan bagaimana menjemput istri Nazaruddin bernama Neneng yang tengah kabur ke Kuala Lumpur. Saat itu, Neneg tengah kabur bersama tiga anaknya yang masih di bawah umur.

“Neneng menurut Nazaruddin sudah stres dan minta kembali,” ucap Elza di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (26/7/2017).

Namun permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK, alasannya ia bukan kuasa hukum Neneng melainkan kuasa hukum Nazaruddin. Bahkan Elza mengaku pernah diancam secara halus oleh KPK akan dikenakan pasal menutup-nutupi keberadaan buronan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Begiu teganya mau menyerahkan diri juga tidak bisa, akhirnya Neneng dibantu oleh orang-orangnya Nazaruddin ke Indonesia dengan menggunakan kapal kecil bersama TKI ilegal. Sampai di Batam dan dia ke rumahnya dan setelah selesai salat ia minta dijemput untuk diantar ke KPK. Tapi begitu setelah selesai solat sudah ada orang KPK,” kata Elza.

Atas dasar itu, Neneng menanyakan apakah pernyataan Yulianis masuk akal? Dimana ia yang bekerja dilindungi oleh Undang-undang saja begitu susah untuk menjemput Neneng.

“Logikanya apa benar ada transaksi 1 M? Apalagi seorang komisioner KPK sampai datang ke kantor saya, itu sangat tidak mungkin,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada Senin, (24/7/2017) lalu, kepada Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis mengungkapkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp 1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Namun mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri oleh Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5