Hukum

Tiba di Pengadilan, Anas Urbaningrum Akan Bantu KPK Bedakan Fakta dan Fiksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, (6/4/2017). Kepada awak media, Anas mengaku tidak melakukan persiapan khusus apapun.

“Tapi pada peinsipnya, saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi dan membedakan mana cerita kosong mana keteragan yang benar mana fitnah fan mana fitnes,” ujar Anas.

Semantara itu, ditanya lebih jauh terkait aliran ‘uang haram’ dari proyek e-KTP sebanyak Rp 20 miliar ke Kongres Demokrat yang digunakannya untuk pemenangan?

“Begini soal kongreskan sudah ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita, kalau mau jernih mau jeli dengan mudah, mau bedakan mana karangan mana yang benar, mana kesaksian mana kesurupan,” ujarnya disambut tawa.

Diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto (Setnov) dan Anas Urbaningrum adalah otak dari pembagian uang korupsi e-KTP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Dalam dakwaan tersebut disebutkan peran Setya Novanto terkait proses penganggaran. Setya Novanto mengatakan dukungannya dalam pembahasan e- KTP, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.

Anas Urbaningrum dan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan jatah 11% atau Rp 572,2 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 285