NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa memang tidak ada aturan yang melarang merevisi Undang-Undang (UU) termasuk UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Namun kendati demikian, menurut Johnny, langkah revisi itu sejatinya harus bertujuan untuk jangka panjang, yaitu demi perbaikan kinerja dan manajemen MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Kalau revisi hanya terbatas untuk mengisi kepentingan jangka pendek, pragmatis, maka tentu itu akan menyita waktu terlalu banyak karena banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Jadi, kami menyetujui revisi UU MD3 dengan beberapa catatan, yaitu harus untuk perbaikan manajemen dan kinerja DPR RI,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (10/01/17).
Johnny mengatakan, tujuan dari revisi UU MD3 untuk kepentingan jangka panjang itu agar revisi tersebut tidak terkesan hanya untuk kepentingan pragmatis seperti penambahan kursi pimpinan MPR/DPR RI saja.
“Sejauh ini memang belum ada kesepakatan antara fraksi, dan baru akan memulai menambah jumlah pimpinan MPR/DPR RI. Jangan sampai penambahan itu mengalami jalan buntu atau deadlock dalam pengambilan keputusan di DPR ini, sehingga harus dilakukan dengan voting,” ujarnya.
Adapun terkait revisi UU MD3 tersebut karena sebagai bentuk akomodasi pada partai pemenang pemilu, lanjut Johnny, tentu pimpinan DPR itu seharusnya merepresentasi kekuatan politik.
Johnny menambahkan bahwa pimpinan DPR RI itu memang mewakili kekuatan partai politik yang ada di DPR RI. Baik di fraksi-fraksi dan komisi-komisi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang lain.
“Jadi, pimpinan DPR dan pimpinan AKD itu sebagai representasi kekuatan partai politik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu. (Deni)