MUI Sebut Penempatan Dana Haji Belum Sepenuhnya Syariah

Asrorun Niam Sholeh/Foto via eramuslim/Nusantaranews

Asrorun Niam Sholeh/Foto via eramuslim/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penempatan dana haji calon jemaah selama ini dinilai belum sepenuhnya sesuai syariah. Dari Rp 95,2 triliun dana haji, sebagian besarnya masih ditempatkan pada bank konvensional. Hanya 40 persen yang ditempatkan pada instrumen syariah sukuk.

“Fatwa MUI mewajibkan dana haji sepenuhnya ditempatkan pada perbankan syariah meskipun pada prakteknya masih banyak di bank konvensional sehingga perlu banyak perbaikan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut Asrorun, penempatan dana haji di bank syariah baru sekitar 19 persen. Artinya sebagian besar dana masih mengendap di perbankan konvensional. Namun demikian, MUI sudah mengeluarkan fatwa bolehnya pengelolaan dana haji pada tahun 2012 lalu.

“Dana calon haji yang sudah dibayarkan, tetapi masih belum digunakan karena menunggu giliran berangkat, secara aturan syariah masih milik nasabah. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut boleh dikelola untuk kepentingan produktif,” ungkapnya.

Tetapi pihak pengelola harus memenuhi 4 persyaratan dalam pengelolaan dana haji. Pertama, instrumen investasi harus memenuhi kaidah syariah.

Kedua, terdapat nilai manfaat yang kembali kepada pemilik dana atau calon jemaah. Ketiga, harus dipastikan jenis investasi yang dipilih aman walaupun dengan keuntungan rendah. Keempat, investasi harus bersifat likuid.

“Keempat hal tersebut harus terpenuhi karena pada hakikatnya dana tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan dan pemberangkatan haji,” jelas Asrorun.

Oleh sebab itu, peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penting sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2014 terkait penempatan dan pengelolaan dana haji.

“Secara teknis, kelayakan operasional untuk pengelolaan dana haji harus dikaji dan terjamin oleh BPKH yang merupakan badan hukum publik dengan sumber pembiayaan berasal seluruhnya dari dana haji.”

Terkait wacana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur, Asrorun melihat selama empat unsur pengelolaan dana haji dalam fatwa MUI terpenuhi, maka tidak  masalah.

“MUI sudah menetapkan rambu-rambunya. Yang menetapkan apakah investasi infrastruktur itu aman, tergantung pada feasibilitas dan kajiannya oleh BPKH dan bukan kompetensi MUI,” tuturnya.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon

Exit mobile version