Fatwa MUI Soal Larangan Memilih Pemimpin Ingkar Janji Kini Ditagih

Pengamat hukum, Eggi Sudjana. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)
Pengamat hukum, Eggi Sudjana. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menagih Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan memilih pemimpin yang ingkar janji.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Eggi saat mendatangan kantor MUI Pusat, Jakarta, bersama Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) hari ini, Selasa (23/10/2018).

Fatwa MUI pada tahun 2015 lalu, kata Eggi, melarang bahkan berdosa memilih pemimpin ingkar janji. Karena itu, ia menuntut Fatwa MUI tentang Capres-Cawapres yang melanggar janji kampanye.

Menurut dia yang dilakukan MUI saat ini bertentangan dengan fatwanya 2015 lalu. “Seharusnya Capres Joko Widodo termasuk kategori pemimpin yang tidak menempati janji,” kata Eggi di Kantor MUI Pusat.

“Fatwa tentang hukum memilih pasangan Capres dan Cawapres di mana Capres tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, dan sekarang Ketua Umum MUI yakni Profesor Doktor Kiai Haji Ma’ruf Amin adalah Cawapres,” imbuhnya.

Eggi pun meminta Fatwa MUI tentang memilih Caleg dari partai politik pendukung penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Parpol pendukung penista agama itu, lanjutnya, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Hanura, dan Partai NasDem.

“Semuanya mendukung Ahok yang kita lihat dan sudah terbukti secara hukum sebagai penista agama. Pertanyaan seriusnya, caleg muslim apakah boleh dipilih atau nggak? Ini nggak boleh main-main,” tambahnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Exit mobile version