NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Usulan agar HM Soeharto sebagai pahlawan nasional Kembali mencuat di publik. Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Jawa Timur mengusulkan agar presiden RI ke-2 HM Soeharto sebagai pahlawan nasional. Alasannya, jasa sosok HM Soeharto sangat besar bagi pembangunan di Indonesia.
“MKGR sebagai salah satu bagian ormas pendiri partai Golkar menyuarakan agar partai memperjuangkan HM Soeharto sebagai pahlawan nasional. Begitu juga beliau adalah sesepuh partai Golkar,” ujar Ketua MKGR Jawa Timur Kodrat Sunyoto saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2024).
Menurut pria yang juga anggota fraksi partai Golkar ini mengungkapkan sudah sewajarnya sosok Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional.
Jasa pak Harto untuk negara ini sangat besar terlebih lagi pak Soeharto adalah sesepuh Golkar,” jelasnya.
Menurutnya selama dipimpin Soeharto, nama Indonesia lebih dikenal di dunia internasional atas perannya berpartisipasi kegiatan Internasional. “Kepemimpinan beliau Indonesia lebih dikenal di dunia internasional. Tak hanya itu, kalau secara nasional, selama dipimpin pak Soeharto Indonesia berhasil swasembada pangan,” sambungnya.
Kodrat mengatakan HM Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional juga telah banyak berkarya dan berbakti saat menjadi Presiden. Bahkan, pengabdian Soeharto sudah jauh dia lakukan sebelum kemerdekaan. “Karena karya dan bakti beliau selama menjabat sebagai presiden dan bahkan sebelum kemerdekaan,” katanya.
Meski banyak orang menilai ada kekurangannya memimpin Indonesia, Kodrat mengatakan kalau bahwa tak ada sosok yang sempurna. Semua orang menurut dia memiliki persepsi dan pandangan masing-masing. “Memang ya di dunia ini ada yang perfect, semua orang punya pandangan sesuai persepsi masing-masing,” jelasnya.
Fraksi Golkar MPR RI resmi mengajukan usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh tersebut.Fraksi Golkar telah mengirimkan surat resmi, bernomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, kepada MPR untuk meninjau kembali TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, khususnya Pasal 4 yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto.
Dalam usulan tersebut,fraksi Golkar telah mengirimkan surat resmi, bernomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, kepada MPR untuk meninjau kembali TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, khususnya Pasal 4 yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto.
Dari pandangan petinggi Partai berlambang pohon beringin ini, aturan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia seharusnya tidak menyebutkan nama individu tertentu. Terlebih lagi, mantan Presiden Soeharto telah melalui proses hukum yang selesai dengan diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung pada 2006.
Fraksi Golkar merasa berkewajiban untuk menyikapi norma yang dianggap tidak tepat tersebut, terutama mengingat Soeharto adalah Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Menurut mereka ,dengan adanya surat jawaban dari MPR, status hukum Soeharto sudah jelas dan selesai, meskipun TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku.
Dalam usulan tersebut, Fraksi Golkar juga menegaskan bahwa pengabdian Soeharto selama lebih dari tiga dekade sebagai pemimpin bangsa layak diakui dengan gelar Pahlawan Nasional. Mereka berharap momen peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang dapat menjadi saat yang tepat untuk memberikan penghargaan tersebut kepada Soeharto sebagai salah satu tokoh besar bangsa.
Sekedar diketahui,Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto adalah Presiden kedua RI menggantikan Presiden Soekarno. Melalui Sidang Istimewa MPRS pada 12 Maret 1967 Soeharto ditunjuk sebagai Pejabat Presiden.
Soeharto telah memerintah lebih dari tiga dasawarsa melalui enam kali pemilu hingga berhenti sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998. Soeharto wafat pada 27 Januari 2008 dalam usia 87 tahun. (setya)