NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) akan memanggil kembali anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Pemanggilan tersebut guna meminta kesaksian atas kasus perbuatan tidak etis terkait tulisannya di laman sosmed twitter pribadinya yang menyasar nama seseorang.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemanggilan Ruhut akan dilakukan pada Senin besok tanggal 24 Oktober 2016.
“Nanti Senin,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dasco menjelaskan bahwa pemanggilan Ruhut untuk mengkonfirmasi kebenaran menyangkut masalah yang diadukan pihak pelapor.
“Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan bahwa ini ada pelaporan. Minta tanggapan dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Ruhut dilaporkan ke MKD oleh seorang pengacara bernama Achmad Supyadi dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, Supyadi juga mengadukan Ruhut dengan dugaan pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kode Etik DPR.
Kasus tersebut berawal dari tulisan Ruhut di akun twitter pribadinya. Ruhut disebutkan menulis kalimat bertendensi tidak sopan dan kasar. (Hatiem)