NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu, (26/4/2017) besok. Padahal Miryam yang meminta KPK memeriksanya pada hari dan tanggal tersebut.
Kuasa Hukum Miryam yaitu Aga Khan menjelaskan keputusan tersebut sudah berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait gugatan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel.
Baca: KPK Geledah Rumah Miryam Haryani
“Tidaklah (hadir sebagai tersangka di KPK). Kami fokus ke praperadilan dulu. Seyogyanya kita minta ke KPK, hak kita sudah kita jalankan, tolong dong hargain kitakan punya hak hukum,” ujar Aga di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/4/2017).
Miryam merupakan tersangka pemberian kesaksian palsu di KPK. Ia sudah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa KPK namun selalu mangkir.
Simak: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan
Pada pemeriksaan pertama, Miryam mangkir tanpa alasan yang jelas. Kemudian pada pemeriksaan yang kedua, Ia mangkir lantaran sakit dan membutuhkan waktu istirahat selama dua hari. Kemudian Ia pun minta dijadwal ulang esok.
Telusur: Pengacara Miryam Haryani Yakin Menang Gugatan Praperadilan
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman