MHT Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum PB HMI

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir/Foto Hatiem / NUSANTARAnews

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir/Foto Hatiem / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P. Tamsir menyatakan bahwa penangkapan terhadap eks anggota DPR Fraksi PAN Muhammad Hatta Taliwang (MHT) masih satu rentetan dengan penangkapan 10 orang pada tanggal 2 Desember 2016.

“Saya kira penangkapan terhadap Muhammad Hatta Taliwang masih satu rentetan dengan penangkapan 10 orang pada tanggal 2 Desember 2016 dengan tuduhan melakukan upaya makar,” kata Mulyadi saat dihubungi nusantaranews via Whatsap, Kamis (8/12/2016).

Mulyadi bercerita, pihaknya usai menjenguk Sri Bintang Pamungkas, Rijal, dan Jamran. Berdasarkan keterangan ketiga orang yang diduga akan melakukan upaya makar, kata Mulyadim tidak ada bukti yang kuat.

“Kemarin siang saya menjenguk bang Rijal, bang Jamran dan bang Sri Bintang Pamungkas. Kita semua tahu bahwa mereka ditangkap karena diduga akan melakukan upaya makar terhadap Pemerintah. Namun berdasarkan penjelasan mereka bahwa tidak ada bukti apapun yang memberatkan mereka dan membenarkan dugaan kepolisian bahwa mereka akan melakukan upaya makar,” tuturnya.

“Hal tersebut juga dapat kita lihat dengan bergesernya pasal yang digunakan aparat kepolisian dengan menjerat menggunakan pasal ITE. Kita berharap kepada aparat kepolisian jika memang tidak ada bukti yang memperkuat dugaan bahwa mereka akan melakukan tindakan makar bisa segera dibebaskan,” sambung Mulyadi.

Seperti diketahui, Petugas Polda Metro Jaya telah menangkap MHT, terkait dugaan kalimat yang menimbulkan kebencian melalui jejaring sosial, di sekitar Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Kamis dini hari, tepatnya pada pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, MHT diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA yang menimbulkan kebencian melalui akun media sosial. Terkait itu, penyidik kepolisian menjerat HT dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Sulaiman)

Exit mobile version