Menko Luhut Pastikan Reklamasi Pulau C, D dan G Berlanjut

Reklamasi Pulau D/Ilustrasi/Foto via radarlampung/Nusantaranews

Reklamasi Pulau D/Ilustrasi/Foto via radarlampung/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa reklamasi pulau C dan D di pantai utara Jakarta akan terus berlanjut. Tapi, itupun jika syarat yang berikan pemerintah telah dipenuhi oleh pengembang.

“Reklamasi, setelah berlarut minggu lalu kita rapat itu C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta KLH ada 11 titik sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama,” ujar Luhut di Kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dengan demikian, maka tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda izin reklamasi. Ketika syarat dipenuhi, artinya pengembang harus setuju mengikuti aturan regulasi dari pemerintah.

Sementara itu, untuk pulau G saat ini tengah dalam finalisasi. Luhut berharap tahap tersebut bisa diselesaikan segera dalam pekan depan. “Mengenai Pulau G lagi difinalisasi. Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses disana,” ungkapnya.

Adapun dari hasil reklamasi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan pemasukan sebesar Rp 77,8 triliun. Menurut Luhut, konsep secara menyeluruh sudah disajikan.

Tidak ada yang bisa men-challenge kita. Kalau ada cerita pembayaran NJOP segala macam, itu teknisnya pemda. Dan saya pikir ada baiknya setelah saya dalami bahwa pemda akan dapat 15 persen dari reklamasi itu dan hitungannya nilainya hampir Rp 77,8 triliun,” tuturnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Exit mobile version