NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menjelaskan bahwa proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) akhirnya beres dan memiliki jaminan untuk tidak mangkrak setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk resmi meneken kontrak pembangunan LRT Jabodebek.
“Proyek LRT ini ditandatangani antara Dirjen Perkeretaapian dan Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp 23,3 trilun, termasuk PPN dan di luar bunga selama pendanaan,” kata Arief Poyuono kepada Nusantaranews, Selasa (14/2/2017).
Menurut informasi dalam perjanjian kontrak tersebut nilai kontrak LRT tersebut hanya untuk tiga jalur pelayanan yang ada pada tahap satu pembangunan LRT, yakni Lintas Cawang-Cibubur sepanjang 14,3 kilometer, Lintas Cawang-Bekasi Timur 18,5 kilometer dan Lintas Cawang-Dukuh Atas dengan panjang 10,5 kilometer.
“Dan data dari Kemenhub Pembangunan LRT tahap I memiliki panjang total jalur 43,3 kilometer. Keseluruhan pembangunan tahap I ditargetkan rampung pada 2019 mendatang,” sambung dia.
Menurut Arief hal ini patut diapresiasikan kepada Menhub yang mengerti visi dan misi Presiden Joko Widodo dengan Cepat mengambil kebijakan untuk mengatisipasi agar Proyek LRT tidak mangkrak. Dengan kontrak tersebut bisa diartikan PT Adhi Karya mendapatkan Letter of Goverment Guarantee dari pemerintah Indonesia yang bisa digunakan untuk mencari pendanaan dari luar dan dalam negeri. “Misalnya dengan menerbitkan obligasi seperti yang dilakukan oleh Perusahanan konsorsium swasta Malaysia yang membangun MRT dengan menerbit obligasi dan bond dengan jaminan kontrak dari pemerintah Malaysia,” terangnya.
“Saya rasa dengan langkah dan kebijakan tepat yang diambil oleh Menhub untuk membuat kontrak kerja dengan PT Adhi Karya, Project LRT akan bisa selesai lebih cepat karena akan mudah bagi Adi Karya untuk mencari pendanaan LRT dari pasar modal dan mengajak investor luar negeri,” ujar Arief.
Selama ini Adhi Karya membangun proyek berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jabodebek tidak ada kontrak dengan kemenhub akibat keteledoran menhub yang terdahulu yang kurang bisa merealisasikan visi-misi Presiden.
Editor: Romandhon