Meneropong Mafia Parlemen

Mafia Parlemen. Ilustrasi: Photo JIBI

Mafia Parlemen. Ilustrasi: Photo JIBI

Oleh : Zulkifli S Ekomei

Kudeta konstitusi terhadap UUD’45 sehingga lahir UUD’45 tiruan dilakukan oleh sebagian besar anggota MPR periode 1999-2004 yang dipimpin oleh Amien Rais atas perintah berdasarkan konsep yang disiapkan oleh National Democratic Institute (NDI) yang dipimpin Madellein Albright mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat.

Sejak itu lahirlah Undang-Undang di bawahnya yang pro dengan kepentingan asing, karena hilangnya kedaulatan rakyat yang dirampok oleh partai-partai.

Untuk kelangsungan hidup partai, karena tidak ada iuran dari anggota partai, maka dibobollah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat oleh para pimpinan partai yang duduk di Senayan, yang dikenal sebagai tindakan korupsi berjamaah.

Salah satu korupsi berjamaah yang terkenal adalah korupsi e-KTP yang melibatkan bendahara seluruh partai, apalagi salah satu pelakunya yang terkenal dengan kasus “papa minta saham” malah memimpin lembaga negara tersebut.

Dengan kata lain lembaga yang melakukan kudeta konstitusi terhadap UUD’45 diisi oleh para mafia yang memakai atribut “wakil rakyat”.

Bukti lain bahwa parlemen diisi oleh para mafia adalah sebagian besar pejabat eksekutif yang lolos dari “fit and proper” parlemen dikemudian hari ternyata pejabat yang bermasalah terutama menjadi koruptor.

Sudah saatnya rakyat yang mempunyai kedaulatan mencabut kembali mandatnya dari para “wakil rakyat” yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bahkan cenderung menghianati amanat rakyat.

Rakyat juga harus membuat perhitungan dengan pihak-pihak yang melindungi para mafia parlemen ini, karena parut diduga ikut menikmati hasil korupsi berjamaah ini.

Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version