Medsos Dibatasi Pemerintah, Rudiantara Tidak Sarankan Masyarakat Gunakan Fasilitas VPN

menkominfo, rudiantara, kemenkominfo, berita palsu, hoax, dunia maya, penindakan, literasi digital, nusantaranews
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tengah pembatasan penggunaan media sosial, Menkominfo Rudiantara tak menyarankan masyarakat menggunakan fasilitas VPN.

“Saya sarankan jangan, VPN itu ada yang gratis dan bayar. Kalau gratis bisa terekspos data-data kita, bisa juga disusupi malware,” kata Rudiantara dikutip CNN Indonesia, Kamis (23/5/2019).

Diketahui, pemerintah membatasi masyarakat menggunakan media sosial sejak 21 Mei lalu. Alasannya, untuk menangkal hoaks di tengah situasi politik nasional yang memanas pasca pengumuman hasil Pilpres 2019.

Untuk alasan keamanan itulah pemerintah membatasi masyarakat mengakses media sosial sehingga menimbulkan keluhan dari sebagian pengguna di tanah air.

“Pemerintah tidak menutup sarana komunikasi masyarakat, tapi pembatasan. Toh, masih bisa teks,” ujar Rudiantara.

Baca juga: Pembatasan Media Sosial Berlangsung Tiga Hari, Pemerintah Dinilai Sedang Panik

Untuk mengakses video dan gambar, para pengguna media sosial kesulitan terutama di platform WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter. Menurut Rudiantara, pembatasan akses video dan gambar di media sosial sangat efektif untuk menangkal hoaks.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyebut pembatasan akses media sosial berlangsung selama tiga hari hingga 25 Mei. Namun, Rudiantara belum memastikannya sampai kepastian situasi kondusif dari pihak keamanan.

“Tunggu suasana kondusif atau tidak, tentu itu tunggu masukan dari pihak keamanan,” katanya.

Pembatasan akses media sosial ini pun tak surut dari kritikan sejumlah pihak. Salah satunya angota DPR RI Andre Rosiade.

“Penutupan sementara layanan medsos saat ini, menunjukkan adanya indikasi kepanikan rezim dan indikasi kemunduran terhadap kebebasan dalam berpendapat,” katanya.

(dia)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version