NUSANTARANEWS.CO – Dalam kerterangan pers Kamis (3/11/2016), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Frangki Sompie mengaku telah mendeportasi tiga imigran asal China.
“Mereka segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan menggunakan pesawat Xiamen airlines MF 868, pukul 08.00 WIB,” ujar Ronny Frangki Sompie kepada wartawan.
Ketiga warga negara asal China itu antara lain Xu Wenlong (28), Xun Di (25), dan Lu Jiankang (28).
Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengetahui ketiga warga negara China itu tiba menggunakan pesawat Xianmen Airlines MF869 dari Xianmen pukul 23.30 WIB, Rabu (2/11/2016) kemarin.
Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena ketiganya masuk dalam daftar cekal. Ronny Frangki Sompie menjelaskan bahwa tiga pria asal China ini merupakan buruan di negara asalnya. Kondisi ini tentu membahayakan negara Indonesia.
“Alasan masuk dalam daftar penangkalan karena mereka membahayakan keamanan dan kedaulatan negara,” kata Rony. (Adhon/Red-01)