Hukum

Mantan Ketua KY Minta MK Ubah Pola Rekrutmen Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menyarankan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melalukan evaluasi guna memperbaiki sistem-sistem perekrutan hakim MK kedepannya. Hal itu dikatakanya mengomentari tertangkap tangannya kembali seorang pejabat lembaga penegak hukum oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu, (25/1/2017) lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, pola rekrutmen Hakim Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK harus diubah. Hal tersebut lantaran, mekanismenya diserahkan ke masing-masing lembaga pengusul seperti DPR, MA, dan Presiden.

“Menurut saya ini tidak pas atau tidak tepat, harus ada keseragaman di mekanisme. Karena jika menuruti pada UU tersebut, ketiga lembaga itu hanya menjadi institusi orang masuk, karena dalam UU MK unsurnya adalah diusulkan ‘oleh’ artinya unsurnya darimana saja boleh, boleh dari perguruan tinggi, ataupun masyarakat umum yang memiliki kualifikasi,” jelasnya dalam diskusi publik bertajuk Lagi Korupsi di MK, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (28/1/2017).

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Dia menilai revisi itu dilakukan untuk menghadirkan hakim-hakim MK yang berintegritas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. Masalah transparansi rekrutmen hakim-hakim MK juga perlu ditingkatkan karena sejauh ini, pola rekrutmen dan identitas calon hakim MK dinilai kurang transparan.

“Dengan cara itulah akan dijaring calon-calon yang dapat memenuhi  kualifikasi, jadi tidak seperti yang sudah terjadi,” pungkasnya.

Patrialis Akbar merupakan Hakim Konstitusi kedua yang diciduk oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya sekitar tiga tahun yang lalu, KPK juga pernah menjebloskan Ketua MK Akil Mochtar ke dalam penjara karena terlibat kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Restu)

Related Posts

1 of 591