Maksimalkan Pendapatan Negara, Perpres Pungutan Zakat Bagi PNS Muslim Segera Rampung

Ilustrasi (PNS/ASN)

Ilustrasi (PNS/ASN)

NUSANTARANEWS.CO – Upaya pemerintah untuk meningkatkan dan memaksimalkan pendapatan negara terus dilakukan diberbagai sektor. Salah satunya lewat pajak, zakat mal dan lain-lain.

Sebelumnya program tax amnesty juga telah berjalan, kali ini kembali pemerintah mengeluarkan terobosan baru dengan berencana melakukan penarikan zakat bagi PNS muslim sebesar 2,5 persen perbulan.

Dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penarikan zakat 2,5 persen bagi PNS muslim akan segera rampung.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (5/2) mengatakan untuk Perpres pemungutan zakat 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji PNS muslim sudah disiapkan. Dirinya menegaskan perpres tentang pungutan zakat ini hanya khusus bagi ASN muslim.

Pemerintah melihat ada potensi besar dengan melakukan penarikan zakat yang tentunya bisa membantu negara dalam meningkatkan pendapatan. Data Baznas menyebutkan bahwa potensi zakat ini bisa menyumbangkan pendapatan mencapai Rp 270 triliunan kepada negara.

Mekanismenya, setiap bulan nantinya gaji PNS muslim langsung dipotong 2,5 persen. “Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas,” kata Lukman.

Dan ditargetkan keputusan peraturan presidennya akan rampung tahun ini. “Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah,” ungkap di Jakarta.

Pewarta: Almeiji
Editor: Romandhon

Exit mobile version