Hukum

Mahfud MD Inginkan Pejabat Negara dan PNS yang Zina Dipecat

NUSANTARANEWS.CO – Tampaknya kasus perzinahan dan perselingkuhan di lingkaran para pejabat negara, aparat, dan PNS di Indonesia semakin marak. Baru-baru ini, kabar menghebohkan datang dari Bupati Katingan, Kalimantan Tengah berinisial AY yang kepergok sedang memadu kasih dengan FY istri seorang polisi di sana.

Akibat ulahnya tersebut AY yang sedang menjabat sebagai bupati ini pun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya pun AY dan FY kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus perzinahan dan perselingkuhan yang terbaru ini juga terjadi pada pejabat polisi.  Dimana salah seorang oknum Polres Sanggau, Kalimantan Barat, yang bertugas di Border Entikong, Bripka RJS kepergok sedang berduaan dengan seorang perempuan berinisial YL Jumat (6/1) jelang tengah malam.

Ironisnya, si perempuan yakni YL selaku teman kencannya merupakan istri dari seorang anggota Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. Berdasarkan penuturan Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, dirinya membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan oknum anggotanya itu sedang menjalani penanganan di provos.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Menanggapi maraknya perselingkuhan di kalangan para pejabat, PNS, dan beberapa oknum dewasa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak geram. Bahkan dirinya melalui media daringnya menyarankan agar oknum-oknum yang terlibat tindakan asusila tersebut diberi sanksi berat.

“Perzinaan di kalangan Pejabat dan PNS makin marak. Baiknya mereka disanksi pecat karena pelanggaran moral dan disiplin. Hukum pidananya biar terpisah,” tulisnya, Senin (9/1/2017). (red-01)

Related Posts

1 of 421