Lion Air Lapor Ke Bareskrim, Kemenhub Cuek

Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Hemi Pramurahajo enggan mengomentari adanya kabar yang menyebut bahwa maskapai penerbangan Lion Air telah melaporkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Alasannya, Kemenhub belum menerima bukti terkait adanya laporan yang dilakukan Lion Air kepada Bareskrim Polri hingga saat ini.

“Jadi bagaimana kita mau menanggapinya? Dokumennya saja kita tidak pegang, jadi apa yang di dukan itu?” ujar Hemi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Maka dari itu, tambah dia, karena belum mengetahui kabar tersebut pihaknya juga belum menyiapkan langkah-langkah apa yang akan ditempuh nantinya. Sebab, pihaknya hingga kini belum mengetahui apa yang dituduhkan oleh maskapai berlambang singa merah itu.

Sebelumnya, Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air usai insiden penumpang internasional yang salah masuk ke terminal kedatangan domestik. Sanksi yang diberikan kepada Lion Air yaitu pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta.

Tak terima dengan sanksi tersebut, Direksi Lion Air malah melaporkan Kementerian Perhubungan ke Bareskrim Polri. Pihak Lion Air mengaku keberatan dengan sanksi tersebut. Lion Air juga merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan.

Menut Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, seharusnya Kemenhub melakukan investigasi terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Selain itu, pembekuan yang akan berlaku dalam jangka waktu lima hari ini dianggap berlebihan. (Restu F)

Exit mobile version