NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid mengpresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum dalam menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan atas Pemusnahan dan Hibah Barang Ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Nunukan, Kamis (09/10/2024).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Nunukan atas kerja keras kerja cerdas kerja berkualitas dan kerja tuntasnya selama ini dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Laura menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tentunya sangat mendukung atas upaya yang telah dilakukan selama ini sebagai wujud sinergitas guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang sifatnya ilegal.
“Karena peredaran barang kena Cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara. Dari sektor Cukai, juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat,” tandasnya.
Menurut Laura, sebagai salah satu daerah yang terletak di perbatasan negara dan sebagai salah dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya sebagai wilayah teritorial, Kabupaten Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan.
“Baik itu pelaku kejahatan penyelundupan illegal logging, illegal fishing, peredaran narkoba termasuk kejahatan kepabeanan dan cukai,” tuturnya.
Namun demikian, ungkap Laura, berkat kerjasama dan sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda,Bea Cukai dan seluruh stakeholder terkait dan juga masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan.
“Dan secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat kita minimalisir walaupun sampai saat ini kita belum mampu untuk meniadakannya sama sekali,” katanya
Diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan periode tahun 2023 sampai dengan September 2024.
Barang yang dimusnahakan terdiri dari ribuan kaleng Miras, rokok, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian bekas.
Selain memusnahkan barang tegahan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan juga melakukan hibah barang tegahan berupa 172 lembar karpet kepada Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Karpet tersebut akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Dinas Sosial. (ES)