Larang Mobilisasi Massa Pilkada: Ini Isi Maklumat Polda Metro Jaya

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Foto Fadhilah/Nusantaranews

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polda Metro Jaya DKI Jakarta keluarkan maklumat pelarangan mobilisasi massa ke TPS dalam Pilkada DKI pada 19 April 2017 mendatang.  Dalam siaran persnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa inti dari isi maklumat tersebut adalah tentang pelarangan pengerahan massa.

“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Melibatkan juga unsur kepolisian serta TNI,” Boy Rafli Amar Senin (17/4/2017) di Jakarta.

Maklumat bersama ini ditandatangani oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Senin (17/4/2017). Ada tiga poin penting dari isi maklumat tersebut, yakni sebagai berikut:

1). Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu dikarenakan dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta kurang kondusif dan dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis. Sementara, sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Maklumat Polda Metro Jaya/Foto Istimewa/Nusantaranews

2). Bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali. Bila sudah ada di Jakarta, maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3). Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum. (*)

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version