NUSANTARANEWS.CO – Tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sudah memasuki tahap ketiga. Dalam seleksi tahap ketiga, akan dilaksanakan tes kesehatan lanjutan, diskusi kelompok, dan kedua adalah wawancara.
“Tahapan seleksi ketiga ini akan dimulai pada 16 Januari 2017. Sejak pengumuman seleksi tahap II pada 22 Desember 2016 yang lalu, panitia seleksi membuka ruang masukan masyarakat terhadap rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu hingga 25 Januari 2017,” terang tim Koalisi Pemilu Berintegritas dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (3/1/2017).
Dijelaskan bahwa, jumlah calon anggota KPU yang akan mengikuti seleksi tahap III berjumlah 36 orang. Sedangkan untuk calon anggota Bawaslu, terdapat 22 orang nama yang akan mengikuti seleksi tahap III. Seleksi tahap III ini adalah penyaringan terakhir dari panitia tim seleksi KPU dan Bawaslu sebelum menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawsalu ke Presiden.
“Jumlah 14 untuk calon anggota KPU, lanjutnya, dan 10 nama untuk calon anggota Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. “Ketentuan tersebut mengatur, bahwa presiden yang dibantu oleh tim seleksi menyerahkan dua kali lipat dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR. Kemudian DPR akan memilih 7 nama untuk KPU, dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, yang kemudian dilantik oleh presiden,” jelasnya.
Disamping itu, tantangan penyelenggara Pemilu 2019 tidaklah mudah. Salah satu yang paling utama adalah menyelenggarakan pemilu serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu presiden yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia.
“Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, tangguh, kuat, mampu menyesuaikan dengan cepat dengan ritme kerja teknis penyelenggaraa pemilu, serta tidak akan tergoda dengan kelindan kepentingan politik dalam perebuatan kekuasaan di kontestasi pemilu. Berangkat dari hal tersebut, penelusuruan terhadap rekam jejak 36 calon anggota KPU dan 22 nama untuk calon anggota Bawaslu menjadi niscaya,” kata tim Koalisi.
Semengara rekam jejak akan menjadi pertimbangan penting bagi tim seleksi untuk mengambil keputusan siapa orang terbaik yang akan diloloskan menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Kami dari Koalisi Pemilu Berintegritas mengundang seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk ikut serta melaporkan informasi, rekam jejak, catatan, dan hal apapun terkait dengan calon anggota KPU dan Bawaslu melalui posko pemantauan seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang beralamat di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IVD No. 6, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Adapun “kanal pelaporan” yang dapat dimanfaatkan adalah sebagai berikut:
Email :rekamjejak@antikorupsi.org
Telepon : (021) 7901885 / (021) 7994015
SMS : 087888562428 (XL) dan 081318031759 (Simpati)
(ris/red-02)