Langgar Aturan, Bawaslu Kendal Tertibkan Ratusan APK Parpol

panwas kendal, apk parpol, bawaslu kendal, parpol jateng, apk jateng, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco, panwaslu gemuh
Panwas Pemilu Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang menganggu fasilitas publik. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan jajaran Bawaslu Kendal. APK yang ditertibkan sebagian besar karena dipasang di atas pohon dan fasilitas umum.

Penertiban APK sempat mengundang perhatian pengguna jalan saat tim menurunkan bendera parpol yang dipasang di tiang telepon.

Ketua Panwas Pemilu Kecamatan Gemuh, Zainul Faridi mengatakan pihaknya menurunkan 135 APK berupa bendera parpol yang tersebar di beberapa desa di wilayahnya dan 1 baliho caleg dengan ukuran melebihi ketentuan.

“Kami sangat menyesalkan sikap Parpol yang memasang APK tidak sesuai ketentuan. Kalau tidak ditertibkan, nanti akan diikuti yang lain. Keberadaan APK yang tidak sesuai ketentuan itu akan menganggu ketertiban,” terang Zainul.

Lebih lanjut, Lahuri Koordinator Divisi Pengawasan menjelaskan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para pimpinan Parpol sebagai langkah pencegahan.

“Sebelum penertiban, kami juga sudah sampaikan rekomendasi agar APK yang melanggar diturunkan sendiri oleh Parpol. Tapi hingga batas waktu 3 x 24 jam tidak dilakukan,” jelasnya.

Panwas Pemilu Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang menganggu fasilitas publik. (Foto: Istimewa)

Penertiban APK dilakukan tim Panwascam Gemuh bersama jajaran Panwas Pemilu Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan beserta Polsek setempat.

Sore ini, Kamis (22/11/2018) kegiatan penertiban sedang dilakukan di Kecamatan Pageruyung dan Patean. Pelanggaran ditemukan di dua wilayah itu meski tidak sebanyak yang ditemukan di Kecamatan Gemuh.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani ketika dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilakukan jajarannya di tingkat kecamatan, mengatakan penertiban dilakukan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU maupun turunannya.

Odilia menjelaskan, penertiban APK memang bukan tugas utama pengawas. Langkah itu dilakukan setelah himbauan dan rekomendasi tidak dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, tim Panwas berkoordinasi dengan stakeholders terkait di tingkat kecamatan.

“Setelah semua prosedur dijalankan dan rekomendasi tidak dilakukan, baru tim kami bareng stakeholders terkait eksekusi penertiban. Sampai tim kami harus memanjat pohon, memanjat tiang telepon, itu bentuk komitmen kami mengawal pelaksanaan tahapan kampanye yang tertib,” pungkas Odilia.

(slh/udn)

Editor: Banyu Asqalani

Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait

Exit mobile version