Kuasa Hukum Setya Novanto Optimis 100 Persen Menangkan Praperadilan Jilid II

Fredrich Yunadi (Foto Istimewa)

Fredrich Yunadi (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari ini, Kamis 30 November 2017 sidang Praperadilan jilid II Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan optimis 100 persen akan memenangkan sidang praperadilan untuk yang kedua kalinya.

“Tentu dong (optimis menang),” ungkap Frederich saat dihubungi Nusantaranews.co, Kamis (30/11/2017)

Sebagai Informasi, Setya Novanto telah memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Status tersangka Setya Novanto gugur setelah hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto, pada 29 September 2017 lalu.

Namun, nampaknya KPK tidak puas dengan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar. KPK kembali menetapkan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka per 31 Oktober 2017.

Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Exit mobile version