NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono adalah satu dari 17 nama politisi nasional yang dilaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 28, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. Farhat diketahui merupakan juru bicara pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dalam laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM, Arief Poyuono menjadi salah satu yang masuk dalam daftar bidikan Farhat.
Kuasa hukum Arief Poyuono mengambil sikap atas laporan Farhat itu. Law Office ARPM & Co selaku kuasa hukum Arief mengatakan bahwa mempublikasi foto Surat Tanda Terima Laporan adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.
“Bahwa Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) di media sosial Foto Surat Tanda Terima No. STTL /1007 /X /2018/BARESKRIM Berdasarkan Laporan Polisi No: LP /B /1237 /X /2018 /BARESKRIM Tanggal 3 Oktober 2018, Nama Pelapor DR. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Baca juga: Farhat Abbas Laporkan 17 Politikus Nasional ke Kepolisian, Termasuk Prabowo Subianto
Upaya hukum secara pidana, kuasa hukum Arief akan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyangkut tiga hal.
Pertama, memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Kedua, mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat (1) KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Ketiga, Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Bahwa upaya hukum secara Perdata, kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri sebagai akibat dari adanya suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi Klien Kami baik secara materil maupun imateril,” katanya.
“Bahwa karena tindak pidana yang akan kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat dan bila nanti terbukti apa yang dilakukan orang tersebut telah melanggar Kode Etik Adokat, maka kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat di mana orang tersebut nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat,” tambah kuasa hukum Arief lagi.
(myp/nam/eda)
Editor: M Yahya Suprabana