KSPI Soroti Sistem Kerja Outsourcing dan Magang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: dok. Wartabuana

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: dok. Wartabuana

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah agar segera menghapus sistem outsourcing (alih daya). Sebab, kata Said, sistem outsourcing kini semakin marak diterapkan perusahaan.

Menurut Said, di rezim kepemerintahan Presiden Jokowi, pemberlakuan sistem kerja outsourcing tersebut makin masif dilakukan perusahaan.

“Dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, justru malah semakin marak, semakin masif,” ujar Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19, pemerintah hanya memperbolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja outsourcing.

Selain sistem kerja outsourcing, di aksi Hari Buruh, Said juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan tenaga pekerja dengan dalih magang.

Menurut dia, sistem magang lebih parah dan kejam dibanding outsourcing. Sebab, sistem ini tidak mengenal sistem gaji, melainkan hanya uang transport dan uang makan.

Said menyebutkan, bahkan pekerja magang tak jarang dipaksa untuk lembur seperti seorang karyawan tetap.

“Magang melanggar undang-undang karena tidak ada belajar di kelas. Justru seperti buruh kerja delapan jam kerja seharian, malah ikut lembur. Magang ini justru lebih jahat, lebih berbahaya bagi perlindungan kaum buruh,” ungkap Said

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Exit mobile version