NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi dengan kasus baru. Ojang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ojang sebelumnya, yakni dugaan kasus penyidikan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
“Jadi berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan (Ojang Sohandi) dan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang,” ungkap Kepala Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Baca: Berkas Sudah P21, Penyuap Jaksa Kejati Jabar Segera Jalani Persidangan
Menurut Harsa, Ojang disangkakan dengan melanggar pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Ojang.
“Pengejaran aset tetap ya, termasuk terakhir itu mobil Mazda CX-5 warna hitam. Temuannya sampai sekarang masih yang waktu itu disita KPK, saat inikan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya,” kata dia. (Baca juga: KPK Belum Berminat Kabulkan Permohonan JC dari Bupati Subang)
Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu telah menyita sejumlah aset milik Ojang, diantaranya, satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail. Tidak hanya itu, mantan Plt Subang itu juga pernah memberikan gratifikasi sejumlah aparat penegak hukum. Gratifikasi tersebut berupa motor trail dan uang sebanyak Rp200 juta. (Restu)