Hukum

KPK Belum Berminat Kabulkan Permohonan JC dari Bupati Subang

NUSANTARANEWS.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan tersangka Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi (OJS) yang menjadi tersangka kasus suap dua jaksa si Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sebagai Justice Collaborator (JC).

“Iya benar (OJS) mengajukan JC, tapi belum diputuskan,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi di Jakarta, Senin, (23/5/2016).

Menurut wanita yang akrab disapa Yeye itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tersangka itu jika ingin menjadi JC. Kata Yeye, pemberian predikat itu pada seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Syarat itu salah satunya adalah harus kooperatif dalam membongkar dugaan korupsi, dan harus ada pembuktian dulu, kalau mau jadi JC harus berkontribusi,” sambungnya.

Selain itu, untuk mengabulkan permintaan OJS juga dianggap masih panjang. Pasalnya, untuk mengabulkan permintaan tersebut harus diikuti mulai dari pemeriksaan sampai nanti berakhir di persidangan aakah OJS memberikan keterangannya secara konsisten atau tidak.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Namun apakah sejauh ini YBS kooperatif atau tidak, saya rasa belum bisa dinilai sekarang. Nanti yah,” katanya.

Lebih lanjut Yeye memastikan, pemberian predikat JC itu tidak akan membuat tersangka itu menjadi kebal hukum, melainkan hanya pengurangan tuntutan. Sehingga, bukanlah hal yang mudah untuk mengabulkan seseorang menjadi JC.

Pada Jumat, (13/5/2016) Ojang telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Pengajuan JC sebagai bentuk sikap koperatifnya dalam turut serta memberantas korupsi ditanah air.

Ojang Suhandi sendiri saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap sebanyak Rp 528 juta kepada dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati, Jabar. Uang diserahkan agar Ojang tak ikut terseret kasus tersebut. Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 385 juta.

Dalam perkara ini, Ojang Suhandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta.

Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang nilainya lebih dari Rp 10 juta atau lebih pembuktiannya harus dilakukan oleh penerima gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Restu F)

Related Posts

1 of 205